Wali Nikah Selain Ayah : Urutan dan Pengertianya Dalam Islam

Menurut bahasa, pernikahan bermakna tatap muka, tatap muka, jalinan. Menurut istilah, ada kontrak (kesepakatan) yang mengharuskan wanita dan pria untuk menghalalkan hubungan seks suka-rela dalam konstruksi kehidupan rumah tangga menurut ketentuan syariat agama.

Pemahaman Jenis dan Persyaratan Wali Nikah

Ada rukun dan persyaratan yang perlu disanggupi supaya pernikahan bisa berjalan dan rukun dan ketentuannya ialah Sighat (Aqad) Ijab-Qabul, Wali Nikah, Dua Saksi yang Shalih, Calon Suami, Calon Istri. Tetapi secara istilah kata wali bermakna faksi atau orang yang mewakilkan pengantin wanita saat menikah (yang lakukan ikrar nikah dengan pengantin pria).

Jadi wali nikah ialah orang yang mempunyai hak (secara agama) untuk menikahkan anak wanitanya dengan seorang lelaki yang ditata dalam syariat Islam. Wali nikah adalah salah satunya rukun dan persyaratan sahnya diwujudkannya pernikahan, adapun beberapa macam wali nikah ialah:

Wali Nasab

Wali nasab ialah wali nikah yang langsung mempunyai jalinan darah dari garis turunan ayah atau memiliki sifat patrinial. Dalam masalah ini ayah mempunyai posisi khusus, yang seterusnya ada posisi wali nasab yang paling memiliki hak jadi wali. Posisi wali nisab ini ditata pada hukum Islam, salah satunya:

  • Ayah
  • Kakek
  • Buyut
  • Saudara lelaki se-bapak satu ibu.
  • Paman se-bapak
  • Kemenakan lelaki dari saudara laki-lakai se-bapak satu ibu
  • Kemenakan lelaki dari saudara laki-lakai se-bapak
  • Paman se-bapak satu ibu
  • Paman se-bapak
  • Anak lelaki dari paman se-bapak satu ibu
  • Anak lelaki dari paman se-bapak
  • Anak lelaki dari anak paman se-bapak satu ibu
  • Anak lelaki dari anak paman se-bapak
  • Paman bapak se-bapak satu ibu
  • Paman bapak se-bapak
  • Anak lelaki dari paman bapak se-bapak satu ibu
  • Anak lelaki dari paman bapak se-bapak satu ibu
  • Paman kakek se-bapak satu ibu
  • Paman bapak se-bapak
  • Anak lelaki dari paman kakek se-bapak satu ibu
  • Anak lelaki dari paman kakek se-bapak
  • Lelaki yang memerdekakan
  • Hakim
  • Wali Hakim

Wali Hakim tujuannya ialah orang yang diangkat oleh pemerintahan (Menteri Agama) yang bertindak selaku wali pada suatu pernikahan. Yang dipilih jadi wali hakim ialah Kepala Kantor Masalah Agama Kecamatan ini ditata dalam ketentuan menteri agama (PMA) No. dua tahun 1987 orang. Bisa minta wali hakim bila calon mempelai wanita yang pada keadaan :

  • Tidak mempunyai wali nasab benar-benar
  • Wali lenyap tidak paham kehadirannya
  • Wali jauh sepanjang minimum 92,5 km
  • Wali dalam penjara / tahanan yang jangan ditemui
  • Wali melakukan ibada haji atau umrah
  • Wali hakim memiliki hak menjadi wali dalam perkawinan itu, bila wali mempelai wanita dalam salah satunya keadaan di atas.

Wali Muhakam

Adalah orang yang diangkat oleh ke-2 calon mempelai untuk bertindak selaku wali dalam ikrar nikah mereka. Jika sesuatu pernikahan yang semestinya dilakukan wali hakim, walau sebenarnya pada tempat itu tidak ada wali hakim, karena itu pernikahan diadakan wali muhakam.

Persyaratan Wali Nikah Selain Ayah

Walau telah masuk ke posisi wali nasab, seorang baru dapat jalankan pekerjaannya sebagai wali apabila sudah penuhi persyaratan wali nikah pada hukum islam, yakni:

Baligh Yang diartikan baligh dalam persyaratan wali nikah ini ialah harus telah capai umur akil baligh umumnya mempunyai umur di atas 15 tahun atau sudah dewasa. Walaupun dia mempunyai hak perwalian Beberapa anak yang masih belum baligh tidak resmi jadi wali pada seorang wanita.

Berpikiran Sehat, Tidak GilaSehat jiwa jadi persyaratan mutlak seorang agar menjadi wali dia harus sadar akan kewajibannya jadi wali pada sebuah pernikahan. Wali nasab yang kehilangan akalnya atau jadi edan dengan automatis kehilangan haknya jadi wali nikah.

Wali Nikah Harus MerdekaSeorang wali pada pernikahan sebaiknya bukan hamba sahaya atau budak dalam kata lain dia harus orang merdeka. Ini berlaku pada jaman rasulullah atau jaman dulu di mana manusia tetap diperbudak oleh orang yang lain.

Tetapi sekarang ini perbudakan makin jarang-jarang dijumpai ditambah di Indonesia yang berpedoman azas kemanusiaan.

LelakiWali nikah baik dari nasab atau hakim harus seorang lelaki. Karena seorang lelaki ialah faksi atau rang yang sanggup jadi perlindungan wanita. Sesuai hadist rasul yang mengeluarkan bunyi:
“Dan jangan juga menikahkan seorang wanita akan dirinya”. (HR Ibnu Majah dan Abu Hurairah)

IslamDalam Islam wali nikah wajib memeluk agama islam. Seorang dapat kehilangan hak jadi wali walau sudaah dalam perwaliaanya bila tidak berbagai ragam Islam. Dan wajib diganti pada wali lain berdasar posisi wali pernikahan yang sudah diterangkan di atas.

Wali Nikah Tidak Sedang Ihram Haji Atau UmrahSaat seorang wali nasab melakukan haji dan umroh karena itu dia tidak menjadi wali waktu itu, tetapi dapat mewakilkannya pada posisi wali yang berjalan pada hukum Islam.

Persyaratan ini sesuai persyaratan dari madzhab Sayafi’i dan banyak diyakini oleh warga Indonesia. Sedang menurut madzhab hanafi menerangkan jika ihram tidak mengakibatkan luruhnya hak dan kewajiban seorang wali nikah

Adil Wali sebuah pernikahan harus dapat berlaku adil dalam soal tentukan sebuah pernikah dapat atau mungkin tidak dilaksanakan dan menghambat pernikahan sedarah. Wali harus bisa berlaku adil pada wanita yang ada pada perwaliannya dan tidak bisa lakukan pemaksaan yang bisa bikin rugi faksi mempelai wanita.

Orang yang mempunyai karakter adil umumnya mempunyai pendirian yang tegar dalam agama, adab dan harga diri.