Jasa Nikah Siri Respon Cepat

Jasa Nikah Siri No. 2 Melayani Seluruh Indonesia

Jasa nikah siri melayani seluruh wilayah Indonesia nikah secara agama islam dengan syarat sesuai aturan prosedur syariat, kami membantu anda yang hendak kawin siri

Amanah Terpercaya

Penghulu Berpengalaman

Surat Nikah Siri

Surat Langsung Diterima

Fasilitas Lengkap

Fasilitas Terima Beres

Privasi Terjaga

Rahasia Aman Terjamin

jasa nikah siri indonesia

Informasi Lengkap Jasa Nikah Siri Murah Terdekat Kota Anda

Whatsapp Kami
jasa nikah siri

Syarat Jasa Nikah Siri

Apakah Anda Sudah Siap Mengggunakan Layanan ini ? jika jawabanya iya, Berikut adalah Syarat Menggunakan Jasa ini :

Siapakan Identitas KTP/SIM/KK/Passpor
Menyiapkan Maskawin atau Mahar
Membeli Materai 10000 empat buah
Menyiapkan Foto Berwarna 2×3 Dua Buah
Hubungi Kami

Alur Menggunakan Jasa Nikah Siri

bagaimana cara menghubungi kami ? bagi anda yang menginginkan menggunakan jasa kami berikut prosedurnya :

Konsultasi

hubungi chat kami via Whatsapp, kemudian kami akan menanyakan status wanita yang hendak menikah

Kirim Data

jika memang secara syariat agama boleh untuk menikah, anda lengkapi persyaratan yang kami berikan

Tentukan Waktu

kemudian anda beritahu kami Waktu untuk proses akad nikahnya seperti hari apa, tanggal berapa dan jam berapa

Akad Nikah

pelaksanaan akad nikah dapat menggunakan tempat kami. selain itu anda dapat memanggil kami Kelokasi anda. akad nikah membutuhkan waktu dalam pelaksanaanya yaitu 17-25 menit

Terima Surat Nikah

Penyerahan Bukti berupa surat berbentuk sertifikat yang menyatakan anda telah resmi menikah secara agama

Pembayaran

pembayaran administarsi biaya nikah dapat anda transfer ataupun berupa uang cash setelah semua selesai

Pertanyaan Tentang Nikah Siri

Berikut Beberapa Pertanyaan yang sering ditanykan pada kami, semoga jawaban berikut ini dapat mewakili kami sebagai jasa nikah siri

Pengertian Nikah Siri

Dalam pengertian masyarakat umum merupakan nikah tanpa melibatkan petugas KUA untuk mencatat pernikahannya tersebut dalam dokumen negara Sehingga kedua mempelai tidak memiliki surat yang resmi.

Nikah menurut bahasa memiliki pengertian berkumpul, bersenggama. Sedangkan menurut istilah memiliki pengertian perjanjian atau akad yang menghalalkan persetubuhan antara perempuan dan laki-laki yang diucapkan melalui kata-kata nikah atau yang memiliki arti nikah.

Sedangkan siri berasal dari bahasa arab yang memiliki arti rahasia, diam-diam, Para ulama pun memiliki tiga pendapat yang berbeda mengenai hal ini.

1. Pernikahan Tanpa dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)

Nikah siri merupakan pernikahan yang pada kedua pempelai tanpa melaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan ini sudah sah menurut unsur-unsur Islam dan sah menurut agama.

ini perkawinan tidak sah menurut hukum negara karena mengabaikan beberapa aturan hukum yang berlaku seperti yang sudah pada aturan negara bahwa pernikahan wajib tercatat pada instansi KUA itu tertera pada no 1 pada tahun 1974 perkawinan wajib tercatat penjelasanya pada pasal 2. Kemudian bagi yang beragama islam pencatatan pada Lembaga KUA sedangkan non muslin Pada Kantor KCS

2. Pernikahan tanpa wali atau saksi

atau dengan makna pernikahan yang oleh kedua pempelai tanpa hadirnya wali dan saksi-saksi, atau hanya mengahdirkan wali tanpa adanya saksi. Kemudian kedua pihak pempelai sepakat untuk menyembunyikan adanya pernikahan tersebut.

Akan tetapi dalam pengertian yang kedua ini jasa nikah siri mengenai seluruh ulama fikih sepakat bahwa pernikahan ini tidak sah karena tidak memenuhi syarat pernikahan. Bahkan bisa sebagai perzinaan.

3. Pernikahan siri perspektif Islam

pernikahan yang dilaksanakan dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang sudah terpenuhi. Akan tetapi kedua pembelai sepakat untuk merahasiakan pernikahannya dari masyarakat umum.

Mengenai masalah ini, para ulama berselisih pendapat. Jumhur ulama memandang pernikahan ini sah tetapi dianggap makruh. Sedangkan ulama kalangan Malikiyah menganggap tidak sah.

Syarat Nikah Siri Dalam Islam

Dalam agama Islam, pernikahan dapat menjadi sah apabila proses pelaksanaanya menurut hukum yang ada yaitu Islam dan Syarat tersebut juga berlaku bagi pernikahan siri.


Syaratnya adalah Pasangan yang akan menjalin hubungan melalui perkawinan salah satunya dari pasangan tersebut memiliki satu keyakinan yaitu beragama islam selain itu syarat nikah siri lainya sebagai berikut :

  1. calon isteri bagi janda sudah tidak ada ikatan dengan suami sebelumnya dan sudah melewati masa iddah
  2. wanita benaran bukan hasil buatan ( transgender )
  3. Semua calon beragama islam
  4. tidak dalam tekanan atau terpaksa oleh hal-hal lain
  5. kehadiran wali sah sangat diperioritaskan untuk hadir
  6. saksi dari keduanya minimal 2 orang laki-laki harus muslim
  7. maskawin harus ada bisa berupa uang atau perhiasan atau barang benda berharga
  8. ijab dan qobul dengan kata tegas dari wali sah atau hakim dengan pengantin laki-laki
Hukum Nikah Siri

Secara Hukum sebagaimana jasa nikah siri menjelaskan yang pertama sah menurut hukum agama selama terpenuhinya syarat serta rukunya namun dalam hal ini menjadi lemah karena secara hukum negara kementerian agama tidak mengakui

Banyak sekali yang memperdebatkan mengenai status sah atau tidaknya Selain perdebatan mengenai status keabsahan, status anak juga diperdebatkan dalam permasalahan ini

Oleh karena itu perlu memahami dengan jelas apa saja perbedaannya dengan nikah yang sah secara agama dan hukum. Serta juga perlu memahami syarat dan hukumnya.

Jasa Pembuatan Surat Nikah Siri

dalam hal pernikahan resmi saja wajib mencatatkan pada negara, lalu apakah ada contoh surat nikah siri ini ? iya kami buatkan yang jelas yaitu pada surat keterangan nikah siri bentuknya lembaran seperti sertifikat

apa isi dari akte nikah siri Tasikmalaya itu kami tegaskan bahwa yang pertama surat tersebut beda dengan buku nikah, yang kedua hanya sebagai pegangan dan keterangan saja terakhir perlu anda ketahui surat tersebut tidak ada kekuatan secara hukum positif

Ada ketentuan khusus bagi anda yang menginginkan suratnya saja silahkan anda ikuti panduanya

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Nikah siri yaitu sah jika sudah memenuhi syarat dan rukun nikah, salah satunya adalah dihadiri oleh dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah. Sehingga apabila tanpa sepengetahuan keluarga tetapi hadir dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali maka nikah tersebut dianggap sah menurut agama.

Itu tadi adalah rangkuman pengertian, syarat dan hukum Sebagai pengetahuan bagi pembaca kami mengambil sumber yang lengkap pada : Sumber 1 dan Sumber 2

Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah

Pernikahan merupakan salah satu ibadah terpenting dalam Islam. Pernikahan merupakan ikatan yang suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

Dalam Islam, pernikahan harus dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat.
Salah satu syarat pernikahan adalah adanya persetujuan kedua belah pihak, yaitu calon suami dan calon istri.

Namun dalam praktiknya, masih ada sebagian orang yang melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah.

Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, apakah pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah diperbolehkan dalam agama?

Secara Adab Moral kurang baik, karena tidak ada ijin dari ikatan suci yang sudah terjalin, namun secara agama lebih baik dari pada timbul dosa dengan hubungan terlarang akan tetapi semua itu kembali kapda pelaku tujuan dan niat dalam hati dengan melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan istri sah

Jasa Nikah Siri Murah dan Terdekat

Untuk anda yang hendak menggunakan jasa nikah siri murah dan terdekat dari lokasi anda kami harapkan untuk membaca terutama syarat dan prosedurnya supaya pernikahan ini tetap sah menurut agama

fasilitas apa saja yang kami berikan untuk anda yang ingin melangsungkan nikah agama islam bersama jasa ini :

  1. Tempat pelaksanaan akad nikah
  2. Saksi-Saksi
  3. Penghulu Berpengalaman
  4. wali pengganti
  5. surat nikah siri
Jasa Nikah Siri Tanpa Wali

kehadiran wali sah sangat kami utamakan akan tetapi ada syarat tertentu menggunakan jasa nikah siri tanpa mengadirkan wali, yang pertama sudah mendapatkan ijin namun wali tidak bisa hadir dalam pelaksanaan nikah

kedua bagi seorang janda karena hak wali ada pada dirinya maka bisa kami gantikan dengan syarat benar-benar sudah tidak bersuami dapat anda tunjukan akte cerai dari pengadilan agama

yang ketiga bagi seorang gadis wajib menhadirkan wali sahnya minimal via videocal agar para saksi kami mengetahui dan kemudian ahri tidak terjadi masalah dengan keluarga

Jasa Nikah Siri Online

pernikahan yang menggunakan videocal whatsapp maupun zoom dapat di lakukan dengan syarat tertentu seperti jarak perbedaan negara sehingga tidak memungkinkan kehadiranya dalam satu tempat,

kemudian jarak penghulu dan pengantin tidak memungkinkan sehingga bisa kami pandu menngunakan videocall akan tetapi perkawinan tatap muka harus menjadi utama karena lebih baik dan pastinya lebih berkeluarga

bagaimana proses pelaksanaan jasa nikah siri online ? adapaun tata caranya hampir sama dengan tatap muka hanya saja seperti ijab qobul jabat tangan digantikan dengan isyarat lain

Jasa Nikah Siri Beda Agama

Apakah Nikah Siri Beda Agama Boleh ? Pernikahan adalah salah satu ikatan suci dalam setiap agama menganjurkanya Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah.

Namun masih ada sebagian orang yang menikah dengan pasangan berbeda agama. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan, apakah Jasa nikah siri beda agama boleh ?

karena menganggap sensitif Percintaan beda agama dan tidak banyak yang mengisahkannya.

Sebagai seorang muslim, banyak yang tidak boleh menikah dengan orang lain sejak lahir. Jadi tidak boleh jatuh cinta sejatuh-jatuhnya, apalagi sampai menikah.

Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Karena Pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut membatasi haknya untuk menikah dengan perempuan yang berbeda agama, harus mengganti pasal tersebut yang tidak relevan karena merugikan banyak pihak dan bertentangan dengan konstitusi.

Selama ini, hukum perkawinan Indonesia menganut ketentuan tersebut. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang pelaksanaanya berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing.

Dengan kata lain, berdasarkan penafsiran sistematis, pasal tersebut mensyaratkan “tidak adanya perkawinan yang sesuai agama masing-masing”, yang berarti bahwa perkawinan yang sah dalam hukum agama yang sama.

Hukum positif atau hukum yang berlaku saat negeri ini tidak mengenal atau tidak mengakui perkawinan yang hukum agama yang sama.

Biaya Nikah Siri

Membicarakan biaya sesuatu yang sangat tidak nyaman akan tetapi untuk suatu kegiatan apalagi proses nikah pastinya membutuhkan Biaya untuk membayar jasa nikah siri

biaya yang akan anda terima jauh lebih mahal dari perkawinan resmi negara alasanya apa ? yang pertama kami membutuhkan tempat untuk akad pastinya biaya sewanya juga ada

kedua anda mengadirkan penghulu dan para saksi mereka datang menggunakan transportasi itu juga menggunakan biaya jadi bagi anda yang akan menggunakan layanan ini biaya nikah siri dapat anda tanyakan ke penghulunya

Tempat Nikah Siri

tempat yang telah tersedia oleh jasa ini sangat sederhana biasanya kami adakan di ruangan rumah atau kamar hotel atau bagi anda yang telah menyediakan tempatnya dapat memanggil kami

jadi untuk hal yang satu ini terkait tempat untuk nikah sangat fleksibel bisa anda adakan ditempat kami atau memanggil jasa ini ke tempat anda adapaun alamat lokasi tepatnya nantinya kami sharelok dan pandu

silahkan anda tanyakan lokasi tempatnya yang jelas kepada kami via whatsapp

Hubungi Kami

Area Layanan Jasa Nikah Siri

Jasa Nikah Siri Ini Melayani Seluruh Area Wilayah Berikut ini : Pekanbaru, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Lubuklinggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih, Asahan, Batubara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat,Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padangsidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Bali, Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Cilegon, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma, Kota Bengkulu, Jogja, Bantul, Gunungkidul, Kulon Progo, Sleman, Kota Yogyakarta, DKI Jakarta, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pohuwato, jambi, Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Jambi, Sungai Penuh, Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Depok, Solo, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Surakarta, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bitung, mobagu, Manado, Tomohon, Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah, Mamuju Utara, Polewali Mandar, Mamuju, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Makassar, Palopo, Parepare, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Batu, Surabaya, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang, Pontianak, Singkawang, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Sukamara, Seruyan,Palangka Raya, Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, Banjarbaru, Banjarmasin, Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, Penajam Paser Utara, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Bulungan, Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Tarakan, Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur, Kota Pangkal Pinang, Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Batam, Tanjung Pinang, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Timur, Mesuji, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Tanggamus, Way Kanan, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Ambon, Tual, Bombana, Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna,Muna Barat, Wakatobi, Bau-Bau, Kendari, Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Buol, Donggala, Morowali, Morowali Utara, Parigi Moutong, Poso,Sigi, Tojo Una-Una, Toli-Toli, Palu, Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Halmahera Timur, Pulau Morotai, Pulau Taliabu, Ternate, Tidore Kepulauan, Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Mataram, Alor, Belu, Ende, Flores Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, Fakfak, Kaimana, Manokwari,, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, Teluk Wondama,

Artikel Terbaru